Berdasarkan Burgerlijk Wetboek (BW) atau yang dikenal sebagai KUH Perdata, semasa hidupnya seorang pewaris dapat menyatakan apa yang dikehendakinya terjadi setelah ia meninggal dalam suatu surat wasiat atau testamen. Surat wasiat ini merupakan kehendak terakhir dari pewaris. yang dimiliki oleh ahli waris dalam garis lurus ke bawah maupun ke https://134.209.25.109/
New Step By Step Map For harta 88
Internet 14 days ago ryszardu246qrs0Web Directory Categories
Web Directory Search
New Site Listings